Setubuhi Bocah SD, Anton di Hukum 7 Tahun Penjara!

Prediksi Bola Terpercaya, Agen Judi Online

Situs IntanBet - Anton, terdakwa kasus perbuatan terlarang dengan anak di bawah umur, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng, Rabu (10/7).

Dia dihukum penjara 7 tahun dan denda Rp 60 juta atau subsidair 1 tahun. Anton pun menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Bruriyanto Sukahar menuntut terdakwa Anton penjara 9 tahun dan denda Rp 60 juta atau subsidair 1 tahun.

Agen Judi Online Anton didakwa telah menyet*buhi Bunga (nama samaran) yang diklaim sebagai pacarnya pada Kamis, 21 Februari 2019. Namun korban masih berstatus murid kelas 5 sekolah dasar (SD).

Sehari sebelumnya, Rabu (20/2) sekitar pukul 19.30 WIB, saat berada di rumah temannya di mess PT SMG, terdakwa menghubungi Bunga. Saat itu, Anton menanyakan kabar dan mengajak Bunga untuk bertemu di bawah Menara Pantau yang letaknya tidak jauh dari rumah Bunga.

Setelah bertemu, terdakwa langsung mengajak Bunga duduk di boncengan sepeda motornya. Saat itu, Bunga sempat bertanya ke mana.Tapi dijawab terdakwa ikut saja untuk jalan-jalan.

Setelah itu, Bunga dibawa ke arah PT TSA sampai dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Keduanya berhenti di sebuah pondok. Di sinilah, terdakwa membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan terlarang. Walau diketahui usia korban baru 11 tahun.'

"Korban sempat menolak karena takut hamil. Tapi terdakwa terus merayu dan berjanji akan bertangung jawab," kata jaksa Bruriyanto Sukahar, Kamis (11/7).

Ditambahkan Bruri, panggilan akrab Bruriyanto Sukahar, berdasarkan hasil visum et repertum, terdapat luka robekan tidak beraturan di kelamin korban akibat benda tumpul.

Agen Judi Online Terdakwa Anton dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ditambahkan Bruri, akhir-akhir ini, kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur cukup marak. Diharapkan, agar vonis bersalah terhadap Anton menjadi efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.

"Belakangan angka preset*buhan anak di bawah umur memang meningkat pesat. Kita harap hal ini bisa memberikan efek jera," tegasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.